PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-in-04-02 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PELAYANAN...
Pasal 24
BAB 6 — KEBERATAN
(1) Dalam hal terjadi sengketa informasi publik antara pemohon dengan PPID Unit Satuan Kerja, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada masing-masing Pimpinan PPID Unit Satuan Kerja dan/atau bagian hukum pada Biro Humas dan HLN; www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi sengketa Informasi Publik antara pemohon dengan PPID Kantor Wilayah Daerah dan/atau PPID UPT, maka penanganan sengketa dapat dikuasakan kepada satuan kerja di bidang hukum Kantor Wilayah Daerah.
