PERMENKUMHAM
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-kp-05-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Pasal 1
Pedoman administrasi pelaksanaan penyesuaian ijazah di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Referensi Silang (3)
UU 8/1974 — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang...
UU 43/1999 — PERUBAHAN ATAS
PP 12/2002 — Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002...
