PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA...
Pasal 5
BAB 3 — SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DAN RUANG LINGKUP BPSDM
BPSDM bertanggung jawab dan memiliki kewenagan dalam ruang lingkup fungsi pengembangan sumber daya manusia. Sedangkan lingkup lainnya dalam
sistem manajemen sumber daya manusia adalah kewenangan dalam ruang lingkup Sekretariat Jenderal.
