Pasal 6
BAB 4 — KOMPETENSI
(1) Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi: a. kompetensi dasar; dan b. kompetensi bidang. (2) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. integritas; b. kepemimpinan; c. perencanaan dan pengorganisasian; d. kerjasama; dan e. fleksibilitas. (4) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. (5) Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari kompetensi yang tersedia dalam kamus kompetensi jabatan sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, dengan jumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) kompetensi.
