Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap unit kerja mandiri di lingkungan Kementerian. (2) Susunan Satuan Tugas SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Masing-masing Unit Kerja Mandiri harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah terkait atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas dan tanggungjawab, namun tidak terbatas pada: a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing-masing; b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
