PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SPIP PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
