PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-pw-02-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN...
Pasal 6
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPIP
(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Unit Kerja Mandiri di lingkungan Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian.
