PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA...
Pasal 3
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA yang menggunakan penyebutan Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disesuaikan menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
