PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ot-01-01 Tahun 2011 tentang PENYESUAIAN PENGGUNAAN NAMA...
Pasal 2
Semua Peraturan, Keputusan, Surat Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan penyebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dibaca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
