Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU II untuk pria terdiri atas: a. jas lengan pendek berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
kerah berdiri;
lidah pundak (skoder);
2 (dua) buah saku tempel tertutup di dada;
2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;
4 (empat) kancing baju berwarna hitam; dan
belahan di tengah bagian belakang. b. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut:
tanpa lipatan di bawah;
2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan;
2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; (2) PDU II untuk wanita terdiri atas: a. jas berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
kerah rebah;
lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus wanita berjilbab;
lidah pundak (skoder);
2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah bawah;
4 (empat) buah kancing baju; dan
belahan di tengah bagian belakang. b. rok sewarna dengan jas dengan berdesain sebagai berikut:
panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau
panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah khusus wanita berjilbab. (3) Atribut PDU II sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala berupa topi pet sewarna celana dengan logo kementerian; b. ikat pinggang dari kain sewarna jas dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna hitam berbentuk segi empat dengan logo kementerian; c. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja pemasyarakatan dan badge logo unit kerja pemasyarakatan di lengan kanan; d. lencana unit kerja di atas saku kiri; e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi; f. papan nama/nama dada; g. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri tanpa medali;
h. kaus kaki warna hitam; dan i. sepatu kulit berwarna hitam.
