PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU I untuk wanita terdiri atas: a. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
- kerah rebah;
- lidah pundak (skoder);
- 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup;
- 4 (empat) buah kancing baju; dan
- belahan di tengah bawah belakang.
b. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan
- 6 (enam) buah kancing baju. c. rok sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut:
- panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah; atau
- panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah, khusus wanita berjilbab. (2) Atribut PDU I untuk wanita terdiri atas: a. tutup kepala berupa pet upacara sewarna rok dengan logo kementerian atau logo unit kerja; b. dasi berwarna biru tua; c. tanda pangkat; d. lencana unit kerja di atas saku kiri; e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi; f. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri; g. papan nama/nama dada; dan h. sepatu warna hitam.
