PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 5
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDU I untuk pria terdiri atas: a. jas lengan panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: kerah rebah; lidah pundak (skoder); 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; 2 (dua) buah saku bobok sebelah bawah dengan penutup; 4 (empat) buah kancing baju; dan belahan di tengah bawah belakang.
b. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- 1 (satu) buah saku tempel sebelah kiri; dan
- 6 (enam) buah kancing baju. c. celana panjang sewarna dengan jas dengan desain sebagai berikut:
- tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka samping kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang. (2) Atribut PDU I untuk pria terdiri atas: a. tutup kepala berupa pet upacara sewarna celana dengan logo kementerian atau logo unit kerja; b. dasi sewarna celana dengan logo kementerian atau logo unit kerja; c. tanda pangkat; d. lencana unit kerja di atas saku kiri; e. tanda jabatan untuk pejabat struktural bagi pegawai pemasyarakatan dan pegawai imigrasi; f. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri. g. papan nama/nama dada; h. kaus kaki berwarna hitam; dan i. sepatu kulit bertali warna hitam setinggi mata kaki.
