PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 4
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
a. PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: b. PDU I yaitu PDU yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II serta Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi; dan c. PDU II yaitu PDU yang digunakan oleh seluruh Pegawai pemasyarakatan dan Pegawai imigrasi.
