PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 8
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (3) bagi Pegawai Imigrasi juga menggunakan Atribut tanda pejabat imigrasi bagi Pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian.
