PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 38
BAB 4 — PENGADAAN DAN PENGAWASAN
Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing unit.
Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang tersedia.
