PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 37
BAB 3 — PAKAIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, PAKAIAN BATIK, DAN PAKAIAN OLAH RAGA
Pakaian olahraga untuk even-even tertentu terdiri atas: a. kaus berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- berkerah;
- lengan pendek untuk pria;
- lengan panjang untuk wanita;
- saku tempel terbuka di bagian depan kiri atas;
- bordir logo kementerian atau logo unit kerja di bagian depan kanan atas; dan
- nama unit kerja dan nama kementerian di bagian belakang. b. celana panjang training berwarna biru tua.
