PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 36
BAB 3 — PAKAIAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, PAKAIAN BATIK, DAN PAKAIAN OLAH RAGA
(1) Pakaian batik digunakan pegawai pada setiap Unit Eselon I hari Kamis dan Jum’at kecuali Direktorat Jenderal Pemasyaratan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya; (2) Pegawai pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknisnya serta Direktorat Jenderal Imigrasi dan Unit Pelaksana Teknisnya menggunakan batik setiap hari Jum’at; dan (3) Atribut pakaian batik terdiri atas: a. pin kementerian dan pin pemasyarakatan atau pin imigrasi; b. papan nama/nama dada; dan c. tanda pengenal.
