PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 29
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Selain Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) bagi Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c menggunakan Atribut sebagai berikut: a. tanda pangkat di pundak; dan b. tanda jabatan bagi pejabat struktural.
