Pasal 28
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDK untuk pria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- kerah berdiri;
- 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
- kancing luar. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
- tanpa lipatan di bawah dan tanpa rimpel; dan
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, dan 2 (dua) buah saku bobok samping lurus. (2) PDK wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b terdiri atas: a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut: lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab; b. kerah berdiri; c. 2 (dua) buah saku tempel tertutup dengan kancing; dan
d. kancing luar. e. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut: f. tanpa lipatan di bawah; g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping. (3) Selain menggunakan celana panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PDK wanita juga dapat menggunakan rok panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah, sedangkan untuk wanita berjilbab rok sebatas mata kaki dengan rimpel di belakang sebelah bawah, jilbab sewarna dengan celana/rok. (4) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan; b. dasi berwarna biru tua dengan lambang pemasyarakatan; c. tanda pengenal; d. papan nama/nama dada; e. ikat pinggang bahan nilon berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang pemasyarakatan; dan e. kaus kaki berwarna hitam; dan f. sepatu berwarna hitam.
