PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 30
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi terdiri atas: a. PDK Petugas Imigrasi pada tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut, pos lintas batas; b. PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi yang bertugas di atas alat angkut.
(2) PDK Petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- lidah pundak (skoder);
- kerah berdiri;
- 2 (dua) buah saku tempel sebelah atas dengan penutup; dan
- 6 (enam) buah kancing baju; b. bagi wanita berjilbab, jilbab berwarna biru tua; c. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning; d. celana panjang berwarna biru tua tanpa lipatan di bawah dengan 4 (empat) buah saku terdiri atas:
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang kiri dan kanan. (3) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tutup kepala berupa bivak muts berwarna biru tua; b. tanda pangkat di pundak; c. tanda jabatan bagi pejabat struktural; d. papan nama/nama dada; e. tanda pengenal; f. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian; g. pin pegawai Imigrasi; h. tanda kehormatan disematkan di dada sebelah kanan dan/atau tanda jasa/kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari instansi/badan yang berwenang disematkan di dada sebelah kiri; i. ikat pinggang dari kanvas berwarna hitam, dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi lambang Imigrasi; j. kaus kaki berwarna hitam; dan k. sepatu kulit berwarna hitam bertali.
(4) PDK Petugas Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. jas lengan panjang dengan desain sebagai berikut:
- kerah rebah;
- 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
- 2 (dua) buah saku bobok di bagian bawah dengan penutup;
- 3 (tiga) buah kancing baju untuk pria dan 4 (empat) buah kancing baju untuk wanita; dan
- 3 (tiga) buah kancing di masing-masing lengan berwarna biru tua. b. kemeja lengan panjang dengan desain sebagai berikut:
- 1 (satu) buah saku tempel terbuka sebelah kiri; dan
- 6 (enam) buah kancing baju berwarna biru muda. c. celana panjang sewarna dengan jas berdesain sebagai berikut:
- tanpa lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di samping kiri dan kanan; dan
- 1 (satu) buah saku bobok terbuka di belakang. (5) Atribut PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. papan nama/nama dada; b. tanda pejabat Imigrasi bagi pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus keimigrasian; c. tanda jabatan bagi pejabat struktural; d. pin pegawai imigrasi; e. dasi berwarna biru tua dengan bordir inisial IM berwarna kuning; f. ikat pinggang bahan kanvas berwarna hitam dengan kepala gesper berwarna kuning emas dan diberi lambang imigrasi; g. kaus kaki berwarna hitam; dan h. sepatu kulit berwarna hitam bertali.
