PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 11
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH I untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang dengan manset kancing 1 (satu) berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- kerah berdiri;
- 1 (satu) buah saku bobok terbuka sebelah kiri atas;
- kancing dalam; dan
- 2 (dua) buah belahan di bagian belakang. b. celana panjang berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
- tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
- 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang.
(2) Atribut PDH I untuk pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; e. kaus kaki berwarna hitam; dan f. sepatu kulit berwarna hitam.
