PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 12
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDH I untuk wanita terdiri atas: a. kemeja berwarna biru muda dengan desain sebagai berikut:
- lengan 7/8 (tujuh per delapan) atau lengan panjang khusus untuk wanita berjilbab;
- kerah rebah;
- belahan pinggir di ujung bawah lengan;
- variasi jahitan benang besar;
- kancing dalam; dan
- 1 (satu) buah saku bobok tertutup di dada kiri. b. rok berwarna biru tua dengan desain sebagai berikut:
- panjang 7/8 (tujuh per delapan) dengan rimpel di belakang sebelah bawah;
- panjang sebatas tumit dengan rimpel di belakang sebelah bawah dengan jilbab sewarna rok khusus wanita berjilbab. (2) Atribut PDH I untuk wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badge nama dan badge logo kementerian di lengan kiri dan badge lokasi unit kerja di lengan kanan; b. tanda pengenal; c. papan nama/nama dada; d. ikat pinggang dari bahan nilon berwarna hitam dengan gesper terbuat dari kuningan berwarna kuning emas dan diberi logo kementerian; dan e. sepatu kulit berwarna hitam.
