PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 10
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDH terdiri atas: a. PDH I yaitu PDH yang digunakan oleh pejabat eselon I dan pejabat eselon II kecuali pejabat eselon I dan pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian; dan b. PDH II yaitu PDH yang digunakan oleh seluruh Pegawai.
