PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 16
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan sekretariat Majelis Kode Etik Pusat dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Imigrasi; (2) Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan sekretariat Majelis Kode Etik Daerah dibebankan pada anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
