PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 15
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Majelis Kode Etik Pusat bertugas: a. memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan, saksi dan alat bukti lainnya dalam sidang Majelis Kode Etik; dan b. memutus di tingkat banding atas keberatan Pegawai Imigrasi terhadap putusan Majelis Kode Etik Daerah. (2) Majelis Kode Etik Daerah bertugas memeriksa dan mengambil keputusan terhadap Pegawai Imigrasi di daerah yang diduga melanggar Kode Etik setelah mempertimbangkan keterangan yang bersangkutan, saksi-saksi dan alat bukti lainnya dalam Sidang Majelis Kode Etik.
