PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 17
BAB 5 — PEMERIKSAAN DAN SIDANG MAJELIS KODE ETIK
Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau dari lingkungan Imigrasi mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai Imigrasi diterima, ditampung dan dibahas secara komprehensif oleh Majelis Kode Etik.
