PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 7
(1) Permohonan pengumuman pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan kepada Menteri oleh likuidator dengan melampirkan: a. dasar hukum pembubaran Perseroan; dan b. pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar. (2) Permohonan pengumuman pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan.
