PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 6
Pengumuman mengenai berakhirnya status badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memuat: a. nama Perseroan; b. tempat kedudukan Perseroan; dan c. nomor dan tanggal surat Menteri mengenai penerimaan pemberitahuan yang memuat pencatatan berakhirnya status badan hukum Perseroan dan penghapusan nama Perseroan dari daftar Perseroan.
