PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 5
Pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memuat: a. pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya; b. nama dan alamat likuidator; dan c. sisa kekayaan hasil likuidasi.
