PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 8
(1) Permohonan pengumuman mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan kepada Menteri oleh likuidator dengan melampirkan surat kabar yang memuat rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi. (2) Menteri mengumumkan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
