PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perseroan yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh status badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar sejak tanggal 3 Juni 2009; b. Perseroan yang telah mengajukan pemberitahuan pembubaran Perseroan, pemberitahuan rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi, atau pemberitahuan berakhirnya status badan hukum Perseroan sejak tanggal 3 Juni 2009; diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
