PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-01.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.02.HT.01.10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
