PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Kegiatan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, meliputi: a. Reviu kinerja; dan b. Reviu dengan tujuan tertentu. (2) Reviu kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Reviu atas pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (3) Reviu dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Reviu kepegawaian; dan b. Reviu investigasi.
