PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi: a. Evaluasi terhadap pencapaian target; b. Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan c. Evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja.
