PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, meliputi: a. Pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. Pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. Pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern.
