PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi: a. sosialisasi mengenai Pengawasan Intern; b. bimbingan dan konsultasi; c. pendampingan program strategis; dan d. pemantauan penyelesaian kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
