PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
