PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan program kerja Pengawasan Intern. (2) Program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran rencana Pengawasan Intern selama 1 (satu) tahun, yang berisi informasi tentang obyek Pengawasan, anggaran biaya, sasaran kegiatan Pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil yang melaksanakan kegiatan Pengawasan Intern.
