PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 15
BAB 4 — HASIL PENGAWASAN DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaporkan secara tertulis oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan Lainnya serta saran/rekomendasi.
