PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern Pemasyarakatan terdiri atas kegiatan: a. Reviu; b. Evaluasi; c. Pemantauan; dan d. Pengawasan lainnya.
