PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mengembangkan pola Pengawasan Preemtif, Preventif, dan Represif. (2) Pola Pengawasan Preemtif dan Preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada terbentuknya suatu sistem kerja yang mampu membina dan membimbing upaya pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
