PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN INTERN
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
