PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANA PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas melakukan Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pegawai Pemasyarakatan pada: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Divisi Pemasyarakatan; dan c. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
