PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup Pengawasan Intern Pemasyarakatan meliputi: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang Pemasyarakatan; b. penerapan sistem pengendalian intern; c. penyelenggaraan pelayanan publik; d. penerapan reformasi birokrasi; dan e. indikasi penyimpangan atau kasus tertentu. www.djpp.kemenkumham.go.id
