PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pw-01-01 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN INTERN PEMASYARAKATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan untuk: a. menertibkan administrasi dan memperbaiki manajemen Pemasyarakatan; b. mengurangi segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengelola dan mendayagunakan sumber daya secara efektif dan efisien meliputi personil, sarana dan prasarana guna melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; dan d. menerapkan manajemen risiko dalam lingkup Pemasyarakatan.
