PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 8
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh keputusan atau arahan.
