PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 9
(1) Pemrakarsa menyampaikan perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri disertai dengan penjelasan secukupnya kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk diteliti kesesuaiannya dengan substansi yang telah disepakati dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika perumusan akhir rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak memiliki permasalahan baik dari segi substansi maupun teknik perancangan peraturan perundang-undangan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri tersebut kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
