PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 7
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, profesi, ahli hukum, dan/atau pejabat terkait lain sesuai dengan kebutuhan.
