PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 12
Rancangan Peraturan Menteri yang telah disempurnakan disampaikan kembali kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
