PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pp-01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA MEMPERSIAPKAN RANCANGAN...
Pasal 13
Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
Rancangan Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.